Lembaga Pendidikan Akan Dikenai Pajak
Sabtu, 17 Januari 2009 | 01:24 WIB
Jakarta, Kompas - Sebagai konsekuensi dari disahkannya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan, lembaga penyelenggara pendidikan menjadi subyek pajak. Karena itu, lembaga penyelenggara pendidikan yang kelak akan berubah nama menjadi badan hukum pendidikan akan dikenai pajak.
Sleeper full movie The Family Man movie download â€ÂSaya belum cek ke Dirjen Pajak, tapi katanya bakal ada keringanan pajak untuk penyelenggara pendidikan,†kata Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo di hadapan pimpinan redaksi media cetak dan elektronik di Jakarta, Jumat (16/1) siang. Belum dipastikan jenis pajak yang akan dikenakan kepada badan hukum pendidikan (BHP).
Khusus untuk perguruan tinggi negeri (PTN) yang umumnya memiliki areal tanah yang luas, menurut Mendiknas, status tanahnya milik negara yang ditangani Departemen Keuangan. Pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk PTN akan ditangani khusus Departemen Keuangan.
Mendiknas mengatakan, UU BHP, yang pada 17 Desember 2008 disetujui DPR untuk disahkan oleh pemerintah, berprinsip pada pengelolaan dana secara mandiri, nirlaba, otonomi, akuntabilitas, dan transparan-si untuk meningkatkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
Mendiknas juga membantah jika dikatakan UU BHP identik dengan komersialisasi. â€ÂBHP berprinsip nirlaba. Jika ada sisa hasil usaha, harus ditanamkan kembali untuk penyelenggaraan pendidikan,†ujarnya.
Tremors 4: The Legend Begins release
Selain itu, lanjut Mendiknas, diberikan jaminan 20 persen kursi untuk peserta didik yang miskin secara ekonomi, tetapi berprestasi. Pemerintah dan badan hukum pendidikan pemerintah (BHPP) pun berkewajiban memenuhi 2/3 biaya operasionalnya, sedangkan 1/3 ditanggung mahasiswa. â€ÂApa yang dimaksud biaya operasional akan dirumuskan dengan Ikatan Akuntan Indonesia,†ujarnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Fasli Jalal mengatakan, dalam UU BHP memang tak diatur soal lembaga pendidikan asing. Meski demikian, pemerintah menggariskan, lembaga pendidikan asing harus memenuhi tiga prinsip, yakni nirlaba, hanya membuka bidang keahlian setara politeknik bidang elektronika dan otomotif, serta hanya boleh dibuka di lima kota, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Yogyakarta.
â€ÂSetelah mengetahui tiga syarat yang ditetapkan, peminat asing yang semula akan membuka pendidikan di Indonesia, mundur,†kata Fasli. (THY)
Recent Comments